Sekilas Tentang Tompas Bongbong
Marsumbang (Mardawan Begu)
Yaitu perkawinan dengan melanggar hukum marga, dengan mengawini putri dari marganya sendiri (perkawinan endogami).
BONGBONG
Yaitu larangan perkawinan dalam satu marga. Artinya, harus kawin keluar marga (eksogam). Manompas bongbong adalah suatu tindakan pelanggaran terhadap aturan atau adat kemargaan yang terjadi saat seorang anggota dari suatu marga mengawini saudara/saudari semarganya.
Pelanggar bongbong harus dihukum ,yaitu dengan dikeluarkan dari masyarakat marganya dan tidak akan diterima pengaduannya. Pada zaman dahulu, hukumannya adalah dengan cara dibakar di hutan atau dibenamkan ke dasar sungai (situtungon tu api, sinongnongan tu aek). Maksud dan tujuan diadakannya bongbong adalah :
- memelihara eksistensi dan keutuhan marga
- memelihara kesatuan keturunan Bongbong disebut juga sumbang (subang).
Arti sebenarnya dari bongbong adalah perintang, pagar penghalang.
Tompas Bongbong
Yaitu tindakan membuka marga baru karena adanya keputusan tentang tidak berlakunya lagi larangan perkawinan dalam satu marga yang sebelumnya. Bongbong lama tak berlaku lagi, bongbong baru mulai berlaku dan harus dipatuhi.
Akibat tompas bongbong tersebut, terhapuslah adat parsabutuhaon yang dulunya berlaku ketika masih satu marga, sehingga bolehlah kelompok-kelompok marga yang baru itu saling memberi boru (saling mengawini di antara mereka).
Marga-marga baru itu adalah pecahan dari marga induk. Tompas bongbong harus berdasarkan hasil musyawarah adat, tidak dapat dipaksakan oleh keinginan seseorang.
Jika ada orang kawin dengan putri semarganya, bukan berarti telah terjadi tompas bongbong. Hal itu masih dianggap sebagai pelanggaran adat yang harus dihukum. Menurut kebiasaan yang ada, tompas bongbong atau memulai marga yang baru dapat dilakukan sedikit-dikitnya setelah ada 7 sundut (generasi).
Tompas bongbong kadang-kadang disebut juga tompas sumbang atau rompak tutur. Pertimbangan untuk mengadakan tompas bongbong antara lain :
- Setelah terbukti semakin banyaknya terjadi pelanggaran bongbong.
- Setelah adanya permohonan dari pihak-pihak pelanggar kepada raja-raja dan masyarakat adat yang disertai kesediaan memenuhi atau membayar adat untuk penetapan tompas bongbong.
Komentar
Posting Komentar