GIRSANG



A. Raja Pamoraidup Toehan Nagasaribu marga Purba Girsang Jabu Bolon.


B. Harajaan di Pamatang :
Nagodang.
Toean Lobe.
Anak Boru Huta.
Ketiganya ditugasi melaksanakan perintah raja.
Selain itu pada masa lalu dijumpai :
Rumah Sianjung (untuk urusan agama).
Rumah Jojong (untuk urusan agama).
Rumah parik (pengawas kampung).
Guru Sahuta (penyakit, tabib).
Rumah Gorga (pengatur pesta).
Tumbuk Borno (pengatur perladangan).
Pahara (puanglima).

C. Parbapaan :
Toehan Siturituri, pada masa lalu raja kedua Silimakuta, sejak 1921 setelah kematian Pangasami menjadi Parbapaan saja.
T. Rakut Bosi.
T. Saribu Jandi.
T. Dolok Paribuan.
T. Mardingding.
T. Paribuan.
Dari uraian di atas terbukti begitu banyak dikenal jabatan dalam pemerintahan Batak. Seluruh penduduk Silimakuta belum mencapai jumlah 6 ribu jiwa. Ketika orang berpikir bahwa setiap parbapaan dibantu oleh sejumlah staf, sementara setiap kampung masih memiliki penghulu dan gamot yang tunduk pada mereka, maka orang bisa menemukan petunjuk struktur ini.

- A.1 Harajaon Horison Urung Bage Ket Tuan Janji Malasang.
Aha Raja Adat Dolog Mariah.
Aha Harajon Bage.
Konsep Harajon Bage adalah tidak tunduk ke Pamatang Silimahuta karena memiliki otorita tersendiri di sekitaran Horison,tahun 1900 an kalau tak silap mohon di koreksi apabila salah Urung Bage tunduk ke Pamatang Silimahuta dan hunjuk lah Saudara dari Pa MoraIdup untuk menjadi Tuan di Bage,hingga akhirnya Urung Bage berubah nama menjadi Ujung Saribu.




Huta di Urung Bage antara lain.
Janji Malasang
Bangun Saribu
Dolog Mariah
Bage
Baluhut
Hutamuda
Hutaimbaru
Soping ( di beri ke Marga Sipayung/Haloho)
Sippan ( Nagodang )
Hoppon ( Anak Manjae Bage )
Tappe-tappe ( Anak Manje Dolog Mariah )
Silahkan ditambahkan untuk Urung Bage.

Ke semua huta yang dibangun adalah masih sekuturanan Tuan Janji Malasang atau Rabayak, kecuali sippan karena Nagodang adalah sanina Jabu atau Sanina, Sanina Paidua aima Parhara. Hanya ada 3 kelompok ini yang di Bage.

Aek dan Tugu Nagodang berdiri megah di Bage. Kalau tak silap Nagodang yang dari Bage lah pula yan mamukkah huta di Sippan, Situri-turi dan Dolog Paribuan (mohon di koreksi) bisa ditanyakan ke Bapa dr Polentino Girsang karena Beliau lah ket Tuan Dolog Paribuan/Parbapaan Dolog Paribuan.

Konon Rabayak membuka huta ke Janji Malasang dan meninggalkan adiknya yaitu Jolma Par16 karena sudah menjadi kebiasaan dulu si adekan lah yang tinggal di Pamatang.

Jika raja dan parbapaan pada masa lalu menerima penghasilan adat tertentu, sekarang para kepala utama (yang masih terlalu banyak) digaji dan untuk itu setiap tahunnya satu pos untuk anggaran daerah disediakan (untuk tahun 1921 sekitar f. 80 ribu). Dulu penghasilan para raja dan para kepala terdiri atas: (selain dari hak kerja wajib untuk membangun rumahnya dan menggarap tanah mereka)

a. Denda yang dibebankan oleh mereka
b. Budak yang menjadi milik raja karena tuntutan hukum atau adat.
c. Keuntungan dari penjualan candu di daerahnya.
d. Andil dalam pemotongan hewan.
e. Bagian dari hasil buruan seperti gading gajah, cula badak, tengkuk rusa/babi.
f. Sepuluh persen pungutan semua produk eksport dan budak (suhe).
g. Beberapa pungutan kecil pada acara perkawinan dsb.

Untuk penempatan seorang pejabat di daerah ini, hak penjualan candu diborongkan dan untuk itu pembayaran tahunan diberikan kepada pemegang hak, dibagi dan diatur menurut perhitungan yang rinci (Tuan Paribuan di Silimakuta sebagai contoh, menerima 85/180 bola candu perbulan).

Menurut surat residen 9 Maret 1909 nomor 1388/12 sejak saat itu gaji diberikan dan hanya kepada penguasa, vazal dan parbapaan. Toehan Anggi atau raja Muda seperti yang disebut di sana akan disisihkan dari pemerintahan, sementara cukai untuk konsesi perkebunan separuh disetor ke kas daerah, separuh (kembali ditetapkan secara cermat) dibagi di antara para kepala daerah terkait. Baru pada tahun 1917 andil ini diganti dengan kenaikan penghasilan tetap yang dibebankan pada anggaran daerah.

Dalam surat 21 September 1911 nomor 590 residen menetapkan besarnya gaji yang diberikan akan ditentukan oleh jumlah keluarga di wilayah kepala itu. Menurut dasar ini gaji yang ada sekarang dihitung. Dari semua ini terbukti bagaimana usaha dibuat agar tidak mengurangi hak-hak yang ada. Dengan ini memang ada kepuasan yang muncul di antara para kepala, tetapi pembagian pemerintahan dengan sejumlah penguasa yang sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk tidak diperoleh secara tegas.


Sumber ;
J Tideman
Dori Alam Girsang/Jahotman Girsang ( Tuan Dolog Mariah )

Komentar

POPULER POST

SILSILAH GIRSANG

SILSILAH TOGA SIMAMORA BERBAGAI VERSI

PINAR SIMALUNGUN

Patuturan Dalam Ke Kerabatan Suku Simalungun

TAROMBO MARGA GIRSANG

GIRSANG Vs LUMBAN TORUAN HARIARA

SEJARAH LAHIRNYA MARGA TARIGAN

Umpasa Namarpariban

PESTA TUGU GIRSANG 2017

Radja Radja Simalungun