Warga Desa Tongging Pasang Spanduk Dilarang Masuk Ke Air Terjun Sipisopiso


Masyarakat Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo mengklaim jika tanah seluas 5 hektar di kawasan objek wisata Air Terjun Sipiso-piso merupakan milik warga dan masih dalam status sengketa dengan nomor perkara 278/G/2019/TUN Medan.
Persoalan bermula dari klaim Desa Pangambatan

Warga mengaku area Air Terjun Sipiso-piso Tongging adalah pemberian Turpuk Silima Ompu. Mereka keberatan, bila kawasan tersebut dibangun Pemkab Karo yang menggunakan dana APBD. “Kami khawatir, lahan itu diambil orang lain. Sehingga kami pasang spanduk,”ujar Kuasa Masyarakat Desa Tongging, Apul Manihuruk didampingi Kuasa Hukumnya Robianto Sembiring SH. MH, Sabtu (07/12/2019) sore.

Dikatakannya, warga Desa Tongging telah membentuk panitia dan kuasa hukum agar tanah yang saat ini berperkara kembali kepada pemilik aslinya. Sejak masyarakat mengenal objek wisata Air Terjun Sipisopiso Tongging, tidak ada pihak lain yang mengaku tanah di sana miliknya.
Setelah di klaim Tokoh masyarakat akhirnya di ubah kembali Tulisan Panorama Air Terjun Sipisopiso Tongging


Karena, lebih lanjut dijelaskan Apul, salah satu fakta dilapangan membuktikan bahwa objek wisata itu berada di wilayah Desa Tongging seperti nomenklatur dipenulisan restribusi pembayaran tertulis Pos Pengutipan Restribusi Air Terjun Sipiso-piso Tongging. Bahkan berdirinya Mesjid, tertulis Mesjid Pariwisata Al-Ikhlas Tongging-Sipisopiso yang diresmikan tanggal 21 September 1991/12 Rabiul Awal 1412 H oleh Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara Drs. H. Madnan Harahap, dan terjadinya jual beli tanah milik (Silima Opu) dekat pos restribusi tidak ada yang berkeberatan.
“Berdasarkan fakta-fakta itulah, warga Desa Tongging bersama kuasa dan pengacaranya berusaha mendapatkan kembali hak kepemilikan karena merasa berdosa terhadap leluhur jika tanah itu diterlantarkan dan dikuasai pihak luar,” kata Apul Manihuruk didampingi Erikson Silalahi 47 (Silima Opu) dan Mardin Simanjorang (76).

Sementara, Kuasa Pertama Palentinus Girsang (57) menyebutkan bila ayahnya Alm. Idup Girsang pada tahun 1970-1991 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tongging sangat tahun sejarah objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging. Kenapa diberikan nama itu, karena berada di wilayah Desa Tongging dan milik turpuk Silima Ompu.

“Sebagai Kepala Desa Tongging, bapak saya dan Sekretaris Desa Alm. Kaman Munte yang pertama kali mengelola dan mengutip restribusi objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging ini. Mereka juga yang meratakan pelataran parkir dengan alat berat graider dan tidak ada warga desa lain yang berkeberatan saat itu,”bebernya.

Disebutkannya, Alm. Gustaf Girsang yang merupakan abangnya telah menjual sebagian tanah milik Silima Opu kepada Pangihutan Silalahi atas izin Silima Opu di dekat Pos Restribusi. Itupun tidak ada orang lain yang keberatan, berarti tanah itu milik Silima Opu.
Hal serupa juga dikatakan, Terpuk Silima Opu, Jongson Silalahi (55). Ia mengaku bingung atas berdirinya sejumlah bangunan baru di lokasi objek wisata. Bentuk dan kegunaan bangunan tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan kepala desa.

Sementara menurut pengakuan, mantan Kepala Desa Tongging Orinus Silalahi (62) juga menyebutkan dan sepengetahuannya pelataran parkir dan lokasi bangunan sekitarnya hingga air terjun awalnya milik terpuk Silima Opu, kemudian diserahkan kepada warga Desa Tongging melalui suastu proses di desa.
Kuasa Hukum Robianto SH. MH mengatakan, ditahun 2016 Kepala Desa Pengambaten sudah membuat surat keterangan bahwasanya Air Terjun Sipisopiso adalah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Dengan adanya surat keterangan itu, pihaknya telah melakukan upaya hukum untuk pembatalan SK di Pengadilan Tata Usaha Medan.

“Perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan dua kali sidang dan yang digugat adalah tanah yang masuk ke wilayah air terjun. Luasnya sekitar lima hektar, dari fakta yang ada masuk wilayah Desa Tongging,” ujarnya.
Robianto berharap agar tanah dan air terjun Sipiso-piso dikembalikan kepada warga Desa Tongging karena secara kultural, merekalah pemiliknya.
Pantauan wartawan, spanduk larangan masuk dipasang di dekat pos restribusi disaksikan pengacara, kuasa warga Desa Tongging, Turpuk Silima Ompu dan sejumlah masyarakat. Setelah pemasangan spanduk, banyak wisatawan yang enggan masuk objek wisata itu dan beralih tujuan ke Desa Tongging. 

Berita ini Saya kutip dari harian  MR /anita dan youtube #pemerhatiwisatakaro

Gambar by blogger Boston Girsang
Putra  Tongging

Komentar

POPULER POST

SILSILAH GIRSANG

SILSILAH TOGA SIMAMORA BERBAGAI VERSI

PINAR SIMALUNGUN

Patuturan Dalam Ke Kerabatan Suku Simalungun

TAROMBO MARGA GIRSANG

GIRSANG Vs LUMBAN TORUAN HARIARA

SEJARAH LAHIRNYA MARGA TARIGAN

Umpasa Namarpariban

PESTA TUGU GIRSANG 2017

Radja Radja Simalungun